IFA.id -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendesak DPR untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan jaminan deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha di sektor ketenagakerjaan, terutama dalam situasi ekonomi yang masih menantang.
Ketua Umum Apjati menyatakan bahwa kenaikan jaminan deposito ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah perusahaan yang mampu menempatkan pekerja migran secara legal.
Baca Juga: The Next Level, Area Komersial dan Workplace Modern Hadir di Serpong
"Kami memahami pentingnya regulasi, tetapi kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak justru menghambat industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Menurut Apjati, peningkatan beban keuangan bagi P3MI bisa berdampak pada biaya penempatan tenaga kerja yang semakin tinggi.
Hal ini berpotensi merugikan calon pekerja migran yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri.
Baca Juga: Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi Raih Apresiasi atas Kontribusi Besar bagi Dunia Usaha
Oleh karena itu, asosiasi meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan solusi yang lebih seimbang antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha P3MI.
Seiring dengan desakan ini, Apjati berharap adanya dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
Dengan kebijakan yang lebih proporsional, industri penempatan tenaga kerja dapat terus berkembang tanpa membebani pengusaha maupun pekerja migran.