ekonomi-bisnis

Jual Beli dalam Islam: Prinsip dan Dalilnya

Senin, 20 Januari 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi - Contoh kwitansi jual beli mobil resmi. (Bicaranetwork.com/Tangkapan layar YouTube Bang Ringo)

IFA.id -- Jual beli adalah transaksi ekonomi yang sangat umum dalam kehidupan sehari-hari, dan dalam Islam, transaksi ini dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat. Islam memberikan pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas jual beli agar tercipta keadilan, kejujuran, dan keberkahan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Jual beli dalam Islam adalah transaksi yang sah jika memenuhi prinsip-prinsip syariat, seperti kejujuran, transparansi, dan kesepakatan bersama. Islam mengajarkan bahwa jual beli harus dilakukan dengan saling ridha antara penjual dan pembeli.

Rasulullah SAW bersabda:
"Penjual dan pembeli berhak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisah." (HR. Al-Bukhari)


Prinsip ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan. Selain itu, Islam melarang penipuan dan kecurangan dalam jual beli.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil..."


Jual beli yang dilakukan harus bebas dari unsur riba. Islam mengingatkan agar keuntungan dalam bisnis diperoleh melalui pertukaran yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Imran: 130.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB