Kamis, 4 Juni 2026

Demo Buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia: Isu PHK dan Tuntutan Kenaikan Upah Warnai Dinamika Industri Manufaktur

photo author
Alamanda K, Ifa.id
- Jumat, 4 Juli 2025 | 15:50 WIB
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (Foto/Antaranews)
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (Foto/Antaranews)

IFA.id – PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi buruh yang menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pimpinan serikat pekerja.

Aksi tersebut mencerminkan dinamika ketenagakerjaan di sektor manufaktur Indonesia yang semakin kompleks, di tengah tekanan ekonomi dan gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan.

Baca Juga: Harga Sembako Naik di Sejumlah Daerah, Telur Ayam di Yogyakarta Ikut Terdongkrak Jelang Akhir Pekan Pertama Juli 2025

Kronologi dan Tuntutan Buruh
Aksi demonstrasi yang dimulai sejak Maret 2025 memuncak pada awal Juli, ketika ratusan buruh berkumpul di gerbang pabrik yang terletak di Kawasan Industri MM2100.

Mereka menuntut beberapa hal, antara lain pembatalan PHK terhadap Slamet Bambang Waluyo (Ketua) dan Wiwin Zaini Miftah (Sekretaris) serikat pekerja PT YMMA, pencabutan surat peringatan yang diterima oleh anggota serikat, pengembalian potongan upah yang dinilai dilakukan sepihak oleh perusahaan, hingga realisasi kenaikan upah tahun 2025 yang hingga kini belum disepakati.

Baca Juga: Demo Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gowa Ricuh, Massa dan Polisi Nyaris Adu Jotos

Tuntutan Buruh dan Sikap Manajemen
Para buruh menilai PHK yang terjadi sebagai serangan terhadap kebebasan berserikat dan meminta pihak manajemen untuk membuka ruang dialog yang adil.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan menegaskan bahwa aksi ini akan terus dilanjutkan hingga kesepakatan tercapai yang menguntungkan kedua belah pihak.

Respons Manajemen dan Dampak Operasional
Pihak manajemen PT YMMA menyatakan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah melalui proses bipartit dan mediasi tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan.

Manajemen juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi ke kepolisian. Mereka menegaskan bahwa aksi yang mengganggu operasional perusahaan tidak dapat dibenarkan, meskipun mereka tetap membuka pintu untuk dialog selama dilakukan secara tertib.

Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Tercatat 0,19 Persen, Kenaikan Harga Beras Jadi Pemicu Utama

Dampak dari Aksi Demonstrasi
Aksi demo yang berlangsung terus-menerus mengakibatkan beberapa dampak negatif, antara lain:

  1. Gangguan produksi dan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
  2. Penundaan proses rekrutmen karyawan baru, yang menyebabkan ratusan pelamar gagal mengikuti seleksi kerja.
  3. Terganggunya akses lalu lintas di kawasan industri, yang berdampak pada pekerja lain dan aktivitas pabrik di sekitarnya.

Kasus yang terjadi di PT YMMA menjadi bagian dari tren meningkatnya PHK di sektor manufaktur di Indonesia pada 2025.

Baca Juga: UMKM Kuliner Binaan BRI Menembus Pasar Internasional, 274 Koperasi Desa di Serang Jadi Pelopor Perlindungan Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X