IFA.id -- Pada Jumat (21/3/25), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Jakarta.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mencapai target sertifikasi halal nasional, dengan KADIN DKI Jakarta berperan besar dalam memfasilitasi sertifikasi melalui mekanisme reguler dan self-declare.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan bahwa sertifikasi halal adalah strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Baca Juga: LG Chem Perkuat Dukungan untuk Pengembangan Kendaraan Listrik dan Energi Bersih di Indonesia
Ia berharap program ini dapat diimplementasikan di 38 provinsi lainnya, sejalan dengan target pemerintah.
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan kesiapan untuk mensosialisasikan dan mengajak UMKM binaannya memanfaatkan kesempatan ini dalam mendapatkan sertifikasi halal, guna mendukung pencapaian target pemerintah pada tahun 2025.
Program fasilitasi sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMK di Jakarta, membuka akses pasar yang lebih luas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor UMKM.
Artikel Terkait
LG Chem Perkuat Dukungan untuk Pengembangan Kendaraan Listrik dan Energi Bersih di Indonesia
Manfaat Shalat Tahajud bagi Kehidupan Spiritual dan Mental
Mengapa Harus Bersyukur dalam Islam? Temukan Jawabannya di Sini!
Doa dan Dzikir Sebelum Tidur yang Dianjurkan Rasulullah: Amalkan untuk Tidur Nyenyak & Berkah!
Rahasia Konsisten Ibadah di Tengah Kesibukan: Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Bermakna!