IFA.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.
Sejak September 2024, IHSG mengalami tren penurunan yang cukup tajam, dengan penurunan mencapai 1.682 poin atau sekitar 21,28% dari posisi tertinggi tahun ini.
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% untuk Maret 2025
Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini mendorong OJK untuk mengambil langkah cepat guna menstabilkan pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) No. 13 Tahun 2023.
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan kebijakan dalam meredam volatilitas pasar dan memberikan stimulus bagi perusahaan terbuka.
Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan RUPS, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No. 13 Tahun 2023.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Brebes dan Evaluasi Program 'Valet and Ride'
Namun, pelaksanaan buyback tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
OJK berharap, dengan adanya kebijakan ini, perusahaan terbuka memiliki fleksibilitas dalam melakukan aksi korporasi untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025.
Artikel Terkait
Dishub Jatim Tambah Tiga Armada Bus Trans Jatim untuk Penuhi Permintaan Penumpang
Orang Tua, Lindungi Akidah Anak dengan Pendidikan Islam yang Kokoh!
Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Brebes dan Evaluasi Program 'Valet and Ride'
Pendidikan Tahfidz untuk Anak di Era Digital: Kunci Membangun Generasi Qur’ani
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% untuk Maret 2025