tafaquh

Hutang dalam Keluarga: Syariat dan Realita

Rabu, 5 November 2025 | 23:30 WIB
Syariat dan Realita (Foto/Ilustrasi)

IFA.id  - mencatat bahwa hutang tidak hanya terjadi antara individu dan lembaga keuangan, tetapi sering kali muncul dalam lingkaran terdekat: keluarga. Orang tua membantu anak, saudara membantu saudaranya, atau kerabat menolong dalam keadaan darurat. Niat awalnya selalu baik, tapi tanpa pemahaman syariah dan kejelasan akad, hubungan kekeluargaan justru bisa retak karena masalah hutang yang tak terselesaikan. Islam memandang urusan ini dengan sangat serius.

Dalam Islam, hutang antar keluarga tetap tunduk pada hukum yang sama seperti hutang lainnya. Tidak ada keringanan hanya karena hubungan darah. Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim). IFA.id menilai, pesan ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, bahkan di antara orang terdekat sekalipun. Kasih sayang tidak boleh menutupi kewajiban.

Hutang dalam keluarga sering kali dimulai dari niat menolong. Ketika salah satu anggota mengalami kesulitan, bantuan finansial diberikan dengan harapan dapat dikembalikan kelak. Namun karena hubungan emosional yang erat, kesepakatan ini sering tidak ditulis atau tidak disebutkan waktu pengembalian. IFA.id mencatat, di sinilah sumber masalah muncul. Ketika waktu berlalu dan tanggungan tak kunjung dibayar, rasa tidak enak berubah menjadi kekecewaan.

Islam mengajarkan keterbukaan dalam setiap transaksi, termasuk dalam keluarga. Surah Al-Baqarah ayat 282 menegaskan agar setiap utang piutang dicatat dan disaksikan. Ayat ini berlaku umum tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat. IFA.id menekankan bahwa mencatat hutang bukan tanda kurang percaya kepada saudara, melainkan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap amanah.

Baca Juga: Catat, Saksi, dan Niat Baik: Tiga Kunci Utama Hutang Menurut Al-Qur’an

Banyak orang merasa tidak enak meminta keluarga menandatangani perjanjian hutang. Padahal, dalam pandangan Islam, adab ini justru melindungi hubungan agar tidak ternoda oleh prasangka. Ketika perjanjian jelas, tidak ada ruang bagi salah paham. Rasulullah SAW bersabda, “Tulislah hutangmu, karena menulis adalah keadilan antara kamu.” (HR. Ibnu Majah). IFA.id menilai, menulis berarti menjaga silaturahmi dari potensi fitnah dan konflik.

Selain pencatatan, niat menjadi aspek utama dalam hutang antar keluarga. Banyak kasus di mana seseorang berutang bukan untuk kebutuhan mendesak, melainkan karena kemudahan akses — merasa keluarga pasti memaklumi. IFA.id mengingatkan, sikap seperti ini tidak sesuai dengan etika Islam. Berutang tanpa keperluan yang jelas atau tanpa niat kuat melunasi adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan termasuk dosa.

Di sisi lain, bagi pemberi pinjaman, Islam menganjurkan untuk tetap berhati lembut. Jika yang berhutang belum mampu membayar, sebaiknya diberi kelonggaran waktu. Al-Qur’an menyebut, “Dan jika (orang yang berhutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280). IFA.id menilai, inilah keseimbangan dalam Islam: menegakkan keadilan tanpa menghapus kasih sayang.

Bagi keluarga yang memiliki kelebihan harta, membantu saudara dengan pinjaman adalah bentuk tolong-menolong yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memberi pinjaman dua kali, maka baginya pahala sedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah). Namun IFA.id menekankan bahwa memberi pinjaman tidak sama dengan sedekah. Jika disepakati sebagai hutang, maka kewajiban melunasi tetap berlaku, dan yang memberi pinjaman tidak boleh menagih dengan cara kasar atau mempermalukan.

Baca Juga: Ketika Dunia Mulai Terasa Berat, Ingatlah Bahwa Semuanya Sementara

Fenomena yang sering terjadi adalah ketika pemberi hutang enggan menagih karena takut merusak hubungan, sementara yang berhutang merasa aman karena hubungan keluarga. Sikap ini berpotensi menimbulkan ketimpangan moral. IFA.id menyoroti bahwa hubungan kekeluargaan yang sehat justru dibangun atas dasar saling menghormati dan menepati janji, bukan saling membiarkan dalam kelalaian.

Islam sangat menekankan amanah dalam setiap urusan. Hutang adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Tirmidzi). IFA.id mengingatkan bahwa tidak ada hubungan keluarga yang dapat menghapus tanggung jawab ini. Bahkan orang tua dan anak pun tetap memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam hal hutang.

Namun, Islam juga membuka pintu kebaikan yang luas. Jika seseorang memiliki kemampuan, membebaskan hutang anggota keluarga yang kesulitan bisa menjadi amal luar biasa. Dalam hadits disebutkan, “Barang siapa memberi tenggang waktu atau membebaskan orang yang berhutang, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari tiada naungan selain naungan-Nya.” (HR. Muslim). IFA.id menilai, membebaskan hutang bisa menjadi wujud kasih sayang yang sejati.

Hutang dalam keluarga tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Justru, ia bisa menjadi sarana memperkuat silaturahmi jika dijalankan dengan adab. Keterbukaan, komunikasi, dan saling menghormati adalah kunci. IFA.id mencatat bahwa Islam mengajarkan adab berbicara lembut dalam urusan hutang, tidak menyinggung perasaan, dan selalu berprasangka baik.

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB