Hal ini menimbulkan potensi ketidakselarasan antara operasional bisnis dan prinsip fiqh muamalah.
IFA.id menilai, “perlu ada pembaruan paradigma regulasi, bukan hanya mengatur, tetapi juga memfasilitasi inovasi agar tumbuh sehat dalam koridor syariah.”
Baca Juga: Cita Rasa Halal dari Timur Tengah: Kebangkitan Kuliner Syariah di Dunia Global
Salah satu langkah yang mulai diupayakan pemerintah adalah membentuk Regulatory Sandbox Syariah – ruang eksperimen bagi startup agar bisa diuji coba sistem dan akadnya sebelum benar-benar dilepas ke pasar. Langkah ini dinilai sebagai jembatan penting antara inovator dan regulator.
Selain regulasi, masalah literasi masyarakat juga menjadi fondasi utama. Banyak pengguna tertarik menggunakan aplikasi zakat, infaq, atau investasi syariah, tetapi belum memahami sepenuhnya bagaimana akad dan sistem kerjanya.
Survei KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai 25%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang sudah 50%.
Hal ini membuat masyarakat rentan terjebak pada layanan “berlabel syariah” yang sebenarnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip halal.
Baca Juga: UMKM Syariah & Digitalisasi: Dari Pasar Konvensional ke Marketplace Halal
IFA.id mencatat, edukasi publik tentang digital literacy syariah tidak bisa dilakukan setengah hati. Perlu kolaborasi antara:
-
Lembaga pendidikan Islam
-
Pesantren dan kampus syariah
-
Startup fintech
-
Pemerintah dan lembaga zakat
Bayangkan jika setiap aplikasi keuangan syariah dilengkapi fitur edukatif interaktif yang menjelaskan akad-akad seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, hingga qardhul hasan dengan bahasa ringan dan visual menarik. Maka, literasi bisa tumbuh secara organik, bukan sekadar kampanye.
Indonesia punya modal besar: populasi Muslim terbesar di dunia, komunitas digital paling aktif di Asia Tenggara, dan dukungan regulasi makro dari pemerintah.