Bunga bank muncul ketika seseorang menyimpan uang atau meminjamnya dengan imbal hasil tertentu. Dalam sistem konvensional, bunga ini ditetapkan di awal, tanpa memperhatikan hasil usaha yang terjadi kemudian. Artinya, keuntungan tetap diperoleh walau usaha gagal atau rugi.
Dari sudut pandang fiqih, inilah bentuk riba nasi’ah: tambahan yang disyaratkan karena penundaan pembayaran. Ulama seperti Imam Nawawi dan Ibn Qayyim menegaskan bahwa setiap keuntungan dari pinjaman yang tidak berbasis usaha nyata, tergolong riba.
IFA.id merangkum: bunga bank modern hanyalah wajah baru dari riba klasik. Bedanya hanya pada istilah dan instrumen, bukan pada esensi.
Baca Juga: Kebaikan yang Menular: Saat Hati Menjadi Sumber Inspirasi
Investasi Halal: Solusi Cerdas Umat Islam
Berbeda dengan riba, investasi halal adalah bentuk kerja sama yang adil. Di sini, risiko dan keuntungan ditanggung bersama.
Contohnya, dalam akad mudharabah, satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain menjalankan usaha. Jika untung, keduanya berbagi. Jika rugi, ditanggung proporsional. Tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Model inilah yang menjadi dasar sistem keuangan syariah. Ia menekankan keadilan, transparansi, dan etika bisnis.
Tak heran, kini semakin banyak lembaga keuangan Islam berkembang di seluruh dunia dari Dubai, Kuala Lumpur, hingga Jakarta—menawarkan investasi berbasis syariah seperti sukuk, reksadana syariah, dan crowdfunding halal.
Baca Juga: Ikhlas dalam Kebaikan: Jalan Menuju Ketentraman Jiwa
Menariknya, laporan Islamic Finance Development Report 2024 menyebut nilai aset keuangan syariah global telah menembus US$ 4 triliun. Ini bukti bahwa ekonomi tanpa riba bukan utopia, tapi realitas yang sedang tumbuh.
Bagaimana Menyikapi Dunia Finansial Modern?
Masalahnya, hidup di dunia modern sering menempatkan Muslim pada dilema. Semua serba digital, cepat, dan berbasis bunga. Namun Islam tidak pernah menolak kemajuan. Yang dilarang bukan sistemnya, melainkan ketidakadilannya.
Kuncinya adalah niat dan pengetahuan.
IFA.id merekomendasikan tiga langkah sederhana untuk menghindari riba:
-
Kenali Akad.
Jangan tergiur imbal hasil tanpa memahami mekanisme. Cek akadnya: apakah ada unsur bunga tetap atau spekulasi berlebihan (gharar)?