IFA.id - Pernah mendengar seseorang berkata, “Ah, bunga bank itu kecil, masa dosa?”
Kalimat ini sering terdengar di warung kopi, kantor, atau bahkan grup keluarga.
Padahal, di balik kata “bunga” yang terdengar manis, bisa tersembunyi praktik riba yang dilarang keras dalam Islam.
IFA.id mencatat, larangan riba bukan sekadar persoalan agama, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi dan keberkahan hidup.
Artikel ini mengupas dengan bahasa ringan agar siapa pun bisa memahami, mengapa penting membedakan antara riba, bunga, dan investasi halal di zaman serba digital ini.
Apa Itu Riba?
Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Namun dalam konteks syariat Islam, maknanya lebih dalam. Riba adalah setiap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak dibenarkan oleh hukum syara’.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi fondasi utama sistem ekonomi Islam. Mengapa Allah begitu tegas? Karena riba menimbulkan ketimpangan: satu pihak mendapat keuntungan tanpa risiko, sementara pihak lain menanggung beban berat.
Riba bukan sekadar “uang tambahan”, melainkan bentuk penindasan halus. Ia melahirkan kesenjangan sosial, memperkaya segelintir orang, dan menjerat yang lemah dalam lingkaran hutang tanpa ujung.
Baca Juga: Pesantren Kilat Kreatif: Belajar Agama Lewat Drama, Film, dan Podcast
Bunga Bank: Riba Modern yang Dibungkus Rapi
Di era modern, praktik riba tidak lagi disebut “riba”. Ia berganti nama jadi “bunga”—lebih sopan, lebih ekonomis, dan terdengar legal. Tapi apakah substansinya berbeda?
Artikel Terkait
Senyum yang Bernilai Surga: Kekuatan Kecil dalam Berbuat Baik
Menebar Senyum, Menebar Pahala
Mengapa Pesantren Kilat Selalu Dirindukan? Jawabannya di Sini