Pertanyaan populer lain adalah: apakah tinta tato menghalangi wudhu? Jawabannya, tato modern dimasukkan ke dalam kulit, bukan menempel di permukaan. Maka, air tetap menyentuh kulit dan wudhu tetap sah.
Baca Juga: Momen Lebaran, Anak Yatim Dapat Santunan Berlimpah
Namun, persoalan hukum tato tidak berhenti di aspek wudhu. Meski wudhu sah, status tato tetap diperdebatkan dari sisi hukum asalnya.
Selain hukum fiqih, tato juga membawa stigma sosial. Di sebagian masyarakat Muslim, tato masih identik dengan dunia premanisme atau kriminal.
Padahal, di banyak tempat, tato hanyalah seni. Di sinilah pentingnya bijak melihat konteks: apakah tato membawa maslahat atau justru mudarat dalam kehidupan sosial?
Bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertato? Para ulama sepakat: tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni selama ada taubat. Jika menghapus tato justru berbahaya bagi tubuh, maka cukup bertaubat dan memperbaiki amal. Islam selalu membuka pintu ampunan.
Baca Juga: Pengusaha Muda Bangun Pesantren Gratis untuk Anak Yatim
IFA.id mencatat bahwa mayoritas ulama menegaskan tato hukumnya haram, berdasarkan hadis sahih.
Meski demikian, diskusi ulama kontemporer membuka ruang pertimbangan dalam kasus tertentu. Intinya, hukum tato dalam Islam bukan hanya soal halal atau haram, tetapi juga niat, maslahat, dan dampaknya.
Pada akhirnya, keputusan kembali pada setiap individu Muslim yang ingin menjaga tubuhnya sesuai syariat. Yang pasti, Islam tidak pernah menutup pintu taubat bagi siapa pun.
Baca Juga: Doa Tulus Anak Yatim Menggetarkan Hati Jamaah Masjid