IFA.id – Pernahkah terlihat seseorang dengan tubuh penuh tato, lalu muncul pertanyaan: bagaimana sebenarnya hukum tato dalam Islam?
Pertanyaan ini bukan hal baru. Di tengah tren gaya hidup modern, tato tidak hanya dianggap seni tubuh, tetapi juga identitas, ekspresi, bahkan simbol spiritual.
Namun, bagi seorang Muslim, persoalan tato tidak bisa dilepaskan dari pandangan syariat dan para ulama.Tato bukan budaya baru.
Dari Mesir kuno, suku Maori di Selandia Baru, hingga tradisi Mentawai di Nusantara, tato hadir sebagai simbol status, keberanian, bahkan keyakinan. Namun, ketika Islam datang, praktik ini dilihat dari perspektif hukum syariat.
Baca Juga: Solidaritas Sosial, Mahasiswa Galang Dana untuk Anak Yatim
Salah satu hadis paling sering dikutip adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar utama sebagian besar ulama dalam menyatakan tato sebagai sesuatu yang terlarang. Alasannya jelas: ada unsur mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, hingga Hanbali bersepakat bahwa tato hukumnya haram.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini berlaku karena tato mengandung unsur menyakiti tubuh, menumpahkan darah, serta mengubah ciptaan Allah.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Anak Yatim Jadi Hafidz Qur’an Cilik
Namun, ada ulama yang menilai, jika tato sudah ada sebelum masuk Islam, maka tidak wajib dihapus karena bisa menimbulkan mudarat baru. Artinya, Islam memberi ruang pertimbangan kondisi.
Di era sekarang, tato tidak selalu bermakna ritual, kadang hanya untuk estetika. Beberapa ulama kontemporer mengaitkannya dengan niat dan dampak. Jika tato menimbulkan madharat kesehatan atau menyalahi norma syariat, maka tetap haram.
Namun, ada pandangan minoritas yang melihat tato sebagai mubah jika memenuhi syarat: tidak ada unsur syirik, tidak melanggar aurat, dan tidak membahayakan tubuh. Meski begitu, pandangan ini masih jarang diikuti.
Artikel Terkait
Perbedaan Qurban dan Aqiqah: Jangan Sampai Keliru!
Teknologi Qurban Online: Apakah Sah dalam Islam?
Rahasia Keutamaan Qurban: Pahala Besar di Balik Pengorbanan
Kasih Tanpa Batas: Kisah Haru Anak Yatim di Hari Bahagia
Gerakan Peduli Anak Yatim, Ribuan Donatur Bergabung