IFA.id – Mencatat, perdebatan soal alkohol sering muncul dalam konteks medis. Ada anggapan bahwa alkohol bisa dijadikan obat atau campuran untuk pengobatan tertentu. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?
Baca Juga: Alkohol dan Kehidupan Muslim: Antara Godaan & Iman
Dalam Al-Qur’an dan hadis, larangan terhadap alkohol sangat jelas. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan.” Hadis ini menjadi landasan bahwa alkohol tidak boleh dijadikan obat, sebab sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi sumber kesembuhan sejati.
Baca Juga: Hukum Meminjam Uang dalam Islam: Panduan Lengkap
Dari sisi medis modern, memang benar alkohol digunakan dalam beberapa produk medis, seperti antiseptik atau cairan pembersih luka. Namun, penggunaannya bukan untuk diminum atau dikonsumsi, melainkan hanya untuk pemakaian luar. Sains menegaskan, konsumsi alkohol justru menimbulkan risiko besar bagi kesehatan, mulai dari kerusakan organ hingga kecanduan.
Baca Juga: Alternatif Islami Selain Pacaran: Ta’aruf dan Istikharah dalam Mencari Jodoh
Islam membedakan dengan jelas antara penggunaan zat secara eksternal dan konsumsi. Selama tidak diminum, penggunaan alkohol sebagai bahan medis luar masih bisa ditoleransi. Namun, menjadikannya obat yang diminum sama sekali tidak dibenarkan, baik dari sisi syariat maupun kesehatan.
Baca Juga: Dampak Negatif Pacaran Menurut Islam: Dari Hati, Akhlak, hingga Iman
Kesimpulannya, anggapan bahwa alkohol bisa dijadikan obat hanyalah mitos jika dikonsumsi. IFA.id menekankan, Islam dan sains sejalan dalam hal ini: kesehatan sejati tidak datang dari sesuatu yang diharamkan, melainkan dari ikhtiar yang halal dan bersih.