IFA.id - Pernahkah mendengar tangisan bayi di sebuah rumah yang disambut dengan aroma daging kambing yang sedang dimasak? Itulah salah satu tradisi yang begitu kental dalam Islam, yaitu aqiqah.
Namun, di balik tradisi ini muncul pertanyaan yang sering jadi bahan diskusi: apa sebenarnya hukum aqiqah menurut para ulama? Apakah kewajiban, sekadar anjuran, atau bahkan hanya budaya yang diwariskan?
Dalam literatur Islam, aqiqah dipahami sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak.
Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan dengan menyembelih kambing untuk cucunya, Hasan dan Husain. Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: Panduan Praktis Aqiqah di Era Modern
Menurut ulama mazhab Syafi’i, aqiqah tidak sampai pada level wajib, namun disebut sebagai sunnah muakkadah — sunnah yang sangat ditekankan, karena Nabi tidak pernah meninggalkannya ketika memiliki kesempatan.
Di sisi lain, ulama mazhab Maliki memiliki pandangan yang agak berbeda. Sebagian dari mereka menilai aqiqah hukumnya mandub atau sunnah biasa, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum aqiqah tidak sesederhana hitam-putih, melainkan penuh dengan nuansa fiqh. Perbedaan pendapat ini juga yang membuat umat Islam di berbagai daerah memiliki cara pandang beragam dalam menjalankan tradisi aqiqah.
Mazhab Hanbali bahkan menekankan bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai wajib. Mereka merujuk pada hadis Nabi SAW yang menyebutkan, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.”
Baca Juga: Alkohol dan Kehidupan Muslim: Antara Godaan & Iman
Hadis ini dimaknai sebagai dorongan kuat agar orang tua melaksanakan aqiqah sebagai bentuk ikatan spiritual anak dengan Allah.
Meski demikian, ulama Hanbali tetap memberi kelonggaran bagi keluarga yang tidak mampu, karena Islam tidak membebani di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Di era modern, aqiqah juga sering diperdebatkan dalam konteks sosial. Ada yang menganggapnya sebagai beban finansial, terutama bagi keluarga sederhana.
Namun, para ulama menegaskan bahwa esensi aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing, melainkan bentuk syukur dan berbagi.