Baca Juga: Kisah Nyata: Hidup Berubah karena Alkohol
Jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan, maka aqiqah bisa ditunda atau bahkan tidak dilakukan tanpa berdosa. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang selalu mempertimbangkan kemudahan (taysir) bagi umatnya.
Menariknya, banyak ulama kontemporer mengaitkan aqiqah dengan dimensi sosial. Daging aqiqah yang dibagikan kepada kerabat dan fakir miskin menjadi sarana memperkuat ikatan sosial dan mengurangi kesenjangan.
Dalam konteks ini, aqiqah tak hanya ritual spiritual, tapi juga praktik solidaritas. Inilah salah satu alasan mengapa aqiqah tetap hidup hingga kini, meski kondisi sosial-ekonomi umat Islam beragam.
Pada akhirnya, hukum aqiqah memang tidak mencapai derajat wajib. Ia adalah sunnah yang sangat dianjurkan, penuh dengan hikmah dan nilai.
Baca Juga: Dampak Minuman Alkohol Menurut Al-Qur’an & Hadis
Ulama sepakat bahwa aqiqah adalah ibadah mulia yang mempertemukan rasa syukur, tradisi, dan solidaritas sosial.
Dengan memahami pandangan ulama dari berbagai mazhab, umat Islam bisa lebih bijak memandang aqiqah bukan sekadar ritual, tapi sebagai perayaan syukur yang menyatukan keluarga, masyarakat, dan keimanan.
Artikel Terkait
Aqiqah Anak: Sunnah atau Kewajiban?
Sejarah dan Makna Aqiqah dalam Islam
Hukum Minuman Alkohol dalam Islam: Jelas & Tegas
Mengapa Islam Mengharamkan Alkohol? Ini Penjelasannya