tafaquh

Hukum Islam Memelihara Anjing sebagai Hewan Kesayangan di Era Modern

Kamis, 11 September 2025 | 14:21 WIB
Hidup berdampingan dengan kasih sayang dan tetap menjaga nilai Islami. (Foto/Ilustrasi)

IFA.id – Pertanyaan tentang hukum Islam memelihara anjing sebagai hewan kesayangan semakin sering muncul di era modern.

Kehidupan kota yang padat, gaya hidup urban, hingga meningkatnya kesadaran akan kesehatan mental membuat banyak orang mencari sahabat baru dari kalangan hewan. Anjing, dengan kesetiaan dan kecerdasannya, sering dipandang sebagai pilihan.

Namun, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Apakah sekadar tradisi budaya atau ada dalil agama yang jelas mengatur?

Dalam literatur klasik, anjing sering dikaitkan dengan najis dan larangan tertentu. Banyak hadis yang menyinggung soal malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat anjing.

Baca Juga: Kisah Ashabul Kahfi: Anjing yang Setia Menemani Orang Saleh

Ulama mazhab Syafi’i, misalnya, menganggap air liur anjing sebagai najis mughallazah (najis berat). Pandangan ini menuntut cara khusus dalam bersuci, seperti mencuci bejana tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah.

Meski demikian, ulama dari mazhab lain seperti Maliki memiliki pandangan berbeda: tidak semua bagian anjing dianggap najis. Perbedaan inilah yang membuka ruang diskusi di tengah realitas modern.

Era modern menghadirkan tantangan baru. Di banyak negara, anjing dipandang bukan hanya penjaga rumah atau hewan berburu, melainkan juga sahabat manusia.

Penelitian menunjukkan, memelihara anjing dapat mengurangi stres, menurunkan tekanan darah, hingga memberi dukungan emosional bagi orang yang tinggal sendirian.

Baca Juga: Kontroversi Memelihara Anjing di Rumah: Pandangan Ulama Klasik vs Modern

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah syariat Islam benar-benar melarang memelihara anjing, atau ada konteks tertentu yang harus diperhatikan?

Para ulama kontemporer mencoba menjawab dengan pendekatan lebih fleksibel. Misalnya, Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa Islam tidak melarang anjing secara mutlak, melainkan mengatur dalam koridor manfaat dan kebersihan.

Jika anjing dipelihara untuk fungsi jelas—seperti menjaga rumah, berburu, membantu polisi, atau terapi kesehatan—maka hukumnya diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB