tafaquh

Kontroversi Memelihara Anjing di Rumah: Pandangan Ulama Klasik vs Modern

Kamis, 11 September 2025 | 13:55 WIB
Kontroversi hukum memelihara anjing di rumah terus jadi perdebatan, antara ulama klasik yang ketat dan ulama modern yang lebih fleksibel. (Foto/Ilustrasi)

IFA.id – Pernahkah terlintas pertanyaan sederhana, bolehkah seorang muslim memelihara anjing di rumah? Pertanyaan ini terdengar ringan, tetapi faktanya sudah lama memicu perdebatan.

Dari mimbar pesantren hingga forum akademik modern, persoalan ini selalu memunculkan dua kubu: ulama klasik yang cenderung ketat, dan ulama modern yang mencoba memberikan penafsiran lebih longgar.

Kontroversi ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut budaya, kesehatan, bahkan relasi sosial umat Islam dengan masyarakat luas.

Jika menelusuri pandangan ulama klasik, mayoritas mazhab fikih memang bersikap tegas. Anjing dipandang najis secara mutlak, terutama air liurnya.

Baca Juga: Najis Anjing: Panduan Menyucikan Menurut Syariat Islam

Dalil utama yang sering dikutip adalah hadis riwayat Bukhari-Muslim tentang perintah mencuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, bila bejana dijilat anjing.

Dari sinilah muncul kesan bahwa keberadaan anjing di rumah identik dengan kenajisan yang harus dihindari. Bagi masyarakat muslim tradisional, anjing lebih dipandang sebagai hewan penjaga kebun atau ladang, bukan teman setia dalam rumah.

Namun, pandangan ini tidak seragam mutlak. Mazhab Maliki, misalnya, memiliki pandangan lebih moderat dengan menyebut anjing tidak najis seluruh tubuhnya, hanya air liurnya yang dianggap bermasalah.

Perspektif ini muncul dari penafsiran berbeda terhadap teks hadis. Meskipun begitu, dalam praktiknya banyak masyarakat muslim klasik tetap menjaga jarak dengan anjing, karena rasa kehati-hatian dianggap lebih aman.

Baca Juga: Hukum Anjing Penjaga dan Pemburu: Apa Kata Fiqih?

Sikap ini melahirkan budaya menjauhi anjing di rumah tangga muslim tradisional. Di sisi lain, ulama modern mulai membaca ulang teks-teks klasik dengan pendekatan kontekstual.

Mereka menyoroti aspek manfaat, misalnya peran anjing sebagai penjaga rumah, hewan pencari, atau bahkan hewan terapi.

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi berpendapat, memelihara anjing untuk tujuan fungsional boleh saja, selama tidak mengganggu kebersihan dan akidah.

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB