Kamis, 4 Juni 2026

Najis Anjing: Panduan Menyucikan Menurut Syariat Islam

- Kamis, 11 September 2025 | 13:44 WIB
Menjaga kesucian itu ibadah. Inilah panduan menyucikan najis anjing sesuai syariat Islam. (Foto/Ilustrasi)
Menjaga kesucian itu ibadah. Inilah panduan menyucikan najis anjing sesuai syariat Islam. (Foto/Ilustrasi)

 

IFA.id – Pernahkah ada momen ketika bersentuhan dengan anjing menimbulkan kebingungan, bagaimana cara menyucikannya menurut Islam? Banyak orang masih ragu, apakah cukup dicuci dengan air atau perlu tata cara khusus.

Di sinilah pentingnya memahami panduan syariat yang jelas agar kebersihan terjaga, sekaligus hati menjadi tenang. Dalam fiqih Islam, najis anjing termasuk kategori najis berat, sehingga penyuciannya memiliki aturan berbeda dengan najis lain.

Dalam literatur fiqih, najis anjing disebut sebagai najis mughallazah atau najis berat. Para ulama merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”

Dari hadis ini, disimpulkan bahwa najis anjing memiliki status khusus, berbeda dengan najis ringan seperti air kencing bayi atau najis sedang seperti darah. Aturan ini menekankan pentingnya kesucian dalam beribadah, karena kebersihan menjadi syarat sah shalat.

Baca Juga: Hukum Anjing Penjaga dan Pemburu: Apa Kata Fiqih?

Lalu bagaimana cara menyucikan najis anjing yang benar? Ulama menjelaskan, jika sebuah wadah terkena jilatan anjing, maka wajib dibasuh tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah atau sesuatu yang memiliki fungsi serupa dengan tanah.

Tanah dianggap sebagai media penyuci karena kandungan mineralnya bisa menetralisir najis secara sempurna. Di era modern, sebagian ulama juga memperbolehkan penggunaan sabun atau deterjen sebagai pengganti tanah, selama fungsinya setara dalam membersihkan.

Namun, bagaimana jika najis anjing mengenai pakaian atau tubuh? Para ulama menyamakan hukumnya dengan bejana. Artinya, bagian yang terkena harus dibasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.

Misalnya, seseorang terkena jilatan anjing di tangan, maka tangannya harus dicuci tujuh kali, dengan salah satu basuhan menggunakan tanah atau sabun.

Baca Juga: Rahasia Hikmah di Balik Larangan Najis Anjing dalam Islam

Hal ini mungkin terdengar merepotkan, tetapi hakikatnya adalah bentuk ketaatan terhadap syariat serta menjaga kesucian ibadah.

Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan basuhan tujuh kali dengan tanah, sementara Mazhab Hanafi lebih longgar, yakni cukup dicuci hingga bersih tanpa harus menggunakan tanah.

Perbedaan ini lahir dari metode istinbath hukum yang berbeda. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, aturan tujuh kali basuhan tetap menjadi pegangan utama.

Namun, memahami perbedaan pendapat ini juga penting agar umat Islam tidak mudah menyalahkan praktik orang lain yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X