tafaquh

Hukum Anjing Penjaga dan Pemburu: Apa Kata Fiqih?

Kamis, 11 September 2025 | 13:33 WIB
Anjing dalam fiqih bukan sekadar hewan, tapi juga bagian dari kebutuhan hidup. Apa batasan syariat soal anjing penjaga dan pemburu? (Foto/Ilustrasi)

Baca Juga: 7 Ikon Kuliner Halal Dunia yang Jadi Warisan Budaya

Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai bentuk legitimasi, bahwa pemanfaatan anjing dalam berburu memang dibolehkan sejak awal.

Di sini terlihat bagaimana Islam menyeimbangkan antara hukum ibadah dan realitas hidup manusia yang memang kadang membutuhkan bantuan hewan untuk mencari nafkah.

Meski demikian, persoalan najis tetap menjadi pembahasan utama. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah najis, bukan hanya air liurnya.

Sementara mazhab Maliki berpendapat najis hanya terbatas pada air liur, sedangkan bulu dan tubuhnya tidak. Perbedaan ini memberi ruang bagi umat Islam di berbagai wilayah untuk menyesuaikan praktiknya.

Baca Juga: Rahasia Cita Rasa Makanan Halal Terbaik dari Berbagai Negara

Namun secara umum, para ulama sepakat bahwa ketika air liur anjing mengenai wadah atau benda, maka cara mensucikannya adalah dengan dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagaimana hadis riwayat Muslim.

Dalam praktik sehari-hari, fiqih juga menekankan prinsip kehati-hatian. Jika seseorang benar-benar membutuhkan anjing penjaga atau pemburu, maka kewajiban menjaga kesucian ibadah tetap nomor satu.

Artinya, meski boleh memelihara, interaksi dengan anjing harus dilakukan secukupnya dan penuh kesadaran agar tidak mengganggu kebersihan ibadah.

Bagi sebagian orang, hal ini mungkin dianggap rumit, namun di situlah letak keseimbangan syariat: memberikan keringanan tapi tetap menuntut tanggung jawab.

Baca Juga: Makanan Halal Paling Populer di Dunia, Favorit Wisatawan

Akhirnya, diskusi tentang anjing penjaga dan anjing pemburu dalam fiqih menegaskan bahwa Islam bukan agama yang kaku, melainkan agama yang menimbang manfaat sekaligus menjaga kesucian.

Boleh memelihara anjing jika ada kebutuhan nyata, namun tetap ada batasan yang harus ditaati. Seperti yang dicatat IFA.id, hukum Islam hadir bukan untuk membatasi manusia secara sempit, melainkan untuk menuntun agar kebutuhan duniawi tidak mengorbankan kesucian ibadah.

Dengan memahami batasan ini, masyarakat bisa memposisikan anjing dalam kehidupan mereka secara bijak, tanpa kehilangan arah dalam menjalankan syariat.

Baca Juga: Kuliner Halal Dunia: Dari Rendang hingga Shawarma

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB