IFA.id – Tidak sedikit orang yang masih bingung ketika mendengar kata “anjing” dalam pembahasan hukum Islam.
Di satu sisi, hewan ini sering dipandang najis dan dilarang dipelihara, namun di sisi lain ada riwayat yang membolehkan pemanfaatannya sebagai anjing penjaga atau anjing pemburu.
Lantas, bagaimana sebenarnya fiqih membatasi persoalan ini? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena realitas kehidupan modern tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan keamanan rumah, ladang, bahkan aktivitas berburu yang masih berlangsung di banyak tempat.
Dalam literatur klasik, para ulama telah memberi ruang cukup luas untuk membahas posisi anjing dalam kehidupan manusia.
Baca Juga: Kuliner Halal Kelas Dunia yang Menggugah Selera
Sebagai contoh, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kepemilikan anjing memang dilarang jika hanya untuk hobi atau kesenangan.
Namun, bila tujuan utamanya adalah fungsi menjaga rumah, kebun, ternak, atau untuk berburu, maka ada keringanan hukum.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan, Rasulullah SAW menyebut pahala amal seseorang bisa berkurang bila memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat, kecuali untuk berburu atau menjaga.
Artinya, fiqih membolehkan dalam konteks kebutuhan nyata, bukan sekadar gaya hidup. Sementara itu, anjing penjaga rumah atau kebun dipandang bermanfaat dalam melindungi pemiliknya dari gangguan pencuri atau binatang buas.
Baca Juga: Makanan Halal Terkenal Dunia, Perpaduan Rasa dan Sejarah
Dalam pandangan fiqih, keberadaan anjing dalam posisi ini lebih dilihat dari sisi maslahah, yaitu kemanfaatan yang dihasilkan.
Ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi juga menekankan bahwa Islam adalah agama yang realistis, sehingga membolehkan hal-hal yang memang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun tetap ada syarat: kebersihan harus dijaga, terutama karena air liur anjing dianggap najis dan perlu disucikan sesuai aturan fiqih jika terkena barang atau tubuh.
Adapun untuk anjing pemburu, Al-Qur’an memberikan rujukan jelas dalam Surah Al-Maidah ayat 4. Ayat tersebut menegaskan bahwa hewan buruan yang ditangkap anjing terlatih hukumnya halal, asalkan penyembelihannya sesuai aturan Islam.
Artikel Terkait
Nabi Yusuf: Ketabahan Hati dan Kemenangan dari Cobaan
Nabi Isa: Cinta Kasih dan Kesabaran dalam Dakwah
Nabi Muhammad: Rahmat bagi Semesta Alam
7 Makanan Halal Terlezat di Dunia yang Wajib Dicoba