tafaquh

Bolehkah Memelihara Anjing dalam Islam? Fakta dan Dalil Lengkap

Kamis, 11 September 2025 | 13:28 WIB
Antara najis dan maslahat, bagaimana Islam memandang anjing penjaga dan pemburu? IFA.id merangkum jawabannya. (Foto/Ilustrasi)

 

IFA.id – Pernahkah terlintas pertanyaan sederhana namun cukup rumit ini: “Apakah Islam membolehkan memelihara anjing?” Pertanyaan ini sering muncul karena anjing, di satu sisi, dikenal sebagai hewan setia, cerdas, bahkan bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu.

Namun di sisi lain, Islam memberikan aturan khusus tentang anjing, terutama terkait status najis dan tata cara berinteraksi dengannya.

Dalam literatur Islam, anjing sering menjadi perdebatan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang cukup populer.

“Barang siapa memelihara anjing, maka akan berkurang pahalanya setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kuliner Halal Kelas Dunia yang Menggugah Selera

Hadis ini memberi sinyal jelas: Islam tidak serta-merta melarang keberadaan anjing, tetapi membatasi penggunaannya untuk fungsi tertentu. Artinya, anjing boleh dipelihara, namun harus ada tujuan syar’i, seperti menjaga rumah, ladang, atau membantu berburu.

Al-Qur’an juga menyinggung anjing dalam beberapa ayat. Salah satunya kisah Ashabul Kahfi, sekelompok pemuda beriman yang diceritakan ditemani seekor anjing setia di depan gua (QS. Al-Kahfi: 18).

Ayat ini menunjukkan bahwa anjing bukan makhluk terlarang dalam Islam, bahkan ia diabadikan sebagai sahabat kaum beriman.

Selain itu, dalam QS. Al-Maidah: 4, Allah menyebutkan tentang anjing pemburu: “Mereka bertanya kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka?

Baca Juga: Makanan Halal Terkenal Dunia, Perpaduan Rasa dan Sejarah

Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar (anjing pemburu) dengan melatihnya menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu.”Ayat ini mempertegas bolehnya memanfaatkan anjing untuk tujuan praktis.

Perdebatan paling banyak muncul soal najis. Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, menyatakan air liur anjing tergolong najis berat (najis mughallazhah).

Artinya, bila terkena jilatan anjing, wadah atau pakaian harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Dalilnya bersumber dari hadis Nabi: “Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim).

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB