IFA.id--Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam seni dan visualisasi, seperti gambar dan patung.
Hukum mengenai gambar dan patung dalam Islam telah banyak dibahas oleh para ulama berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai batasan yang ditetapkan oleh Islam terkait penggunaan gambar dan patung dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Imbau Belanja Bijak
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Gambar dan Patung
Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang menyinggung tentang pembuatan dan penyembahan patung, salah satunya adalah:
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya, 'Patung-patung apakah ini yang kalian tekun menyembahnya?'" (QS. Al-Anbiya’: 52)
Ayat ini menegaskan bahwa patung dalam konteks penyembahan adalah hal yang dilarang dalam Islam. Selain itu, dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap gambar dan patung yang menyerupai makhluk bernyawa.
Baca Juga: Inovasi Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi, Menteri Wihaji Sapa Warga di Pasar Sukolilo Madiun
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Ulama tentang Hukum Gambar dan Patung
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hukum gambar dan patung. Secara umum, hukum ini dapat dikategorikan dalam beberapa pandangan:
Baca Juga: Mengatasi Ujian Hidup dengan Tawakal dan Doa, Begini Caranya!
-
Haram secara mutlak
Sebagian ulama berpendapat bahwa segala bentuk gambar dan patung yang menyerupai makhluk hidup, terutama manusia dan hewan, adalah haram karena menyerupai perbuatan menciptakan makhluk seperti yang dilakukan oleh Allah. -
Diperbolehkan dengan syarat
Ada ulama yang membolehkan gambar dan patung jika tidak digunakan untuk tujuan penyembahan atau kemaksiatan. Misalnya, penggunaan gambar untuk pendidikan atau ilustrasi medis.