IFA.id -- Menuntut ilmu merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam.
Dalam berbagai aspek kehidupan, ilmu menjadi hal yang sangat fundamental karena dengan ilmu, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sesuai dengan tuntunan agama, serta bisa membawa kemaslahatan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum menuntut ilmu dalam Islam, keutamaan-keutamaan ilmu, serta peranannya dalam kehidupan umat Muslim.
1. Ilmu sebagai Cahaya Hidup
Islam adalah agama yang sangat mementingkan ilmu. Menuntut ilmu bukan hanya sekadar aktivitas yang diharuskan untuk memperoleh pekerjaan atau status sosial, tetapi lebih dari itu, ilmu dalam Islam adalah cahaya yang menerangi kehidupan.
Baca Juga: Hukum Menghargai Agama Lain dalam Islam: Sebuah Kajian Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Mujadila ayat 11:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberikan ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
Ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang yang berilmu dalam pandangan Allah SWT. Bahkan, ilmu bisa mengangkat derajat seseorang di hadapan Allah, melebihi mereka yang hanya beriman tanpa disertai dengan ilmu.
2. Menuntut Ilmu Sebagai Kewajiban dalam Islam
Berdasarkan berbagai dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis, menuntut ilmu tidak hanya dianggap sebagai amalan sunnah, tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan dengan kalam. Mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Al-Alaq: 1-5)
Surah ini adalah wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menyatakan bahwa menuntut ilmu, terutama ilmu yang berhubungan dengan wahyu dan pengetahuan yang diberikan oleh Allah, adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim juga mempertegas hal ini, yaitu:
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjelaskan dengan tegas bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim, baik pria maupun wanita. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk mengabaikan kewajiban ini.