Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Islam dan Modernitas: Kajian Maqāṣid Syariah dalam Isu Sosial Kontemporer

- Sabtu, 15 November 2025 | 15:09 WIB
IFA.id menghadirkan imajinasi tentang bagaimana Maqāṣid Syariah menerangi persoalan sosial modern, seolah cahaya hikmah turun di antara kitab, kota, dan keseharian manusia yang terus berubah. (Foto/Ilustrasi)
IFA.id menghadirkan imajinasi tentang bagaimana Maqāṣid Syariah menerangi persoalan sosial modern, seolah cahaya hikmah turun di antara kitab, kota, dan keseharian manusia yang terus berubah. (Foto/Ilustrasi)

 

IFA.id - Ada satu percakapan yang sering muncul di ruang keluarga, ruang kerja, bahkan grup WhatsApp komunitas. Percakapan tentang bagaimana ajaran Islam merespons perubahan hidup yang begitu cepat.

Ada yang menyebut perkembangan zaman terasa seperti kereta cepat, sementara sebagian lain merasa seolah tertinggal di stasiun.

Di tengah dinamika itu, IFA.id mencatat satu pendekatan yang kembali naik daun dalam diskusi para akademisi dan praktisi hukum Islam, yaitu Maqasid Syariah.

Istilah ini bukan hal baru. Ia sudah menjadi bagian dari khazanah hukum Islam sejak berabad-abad lalu. Namun, konteks hari ini membuatnya terasa lebih relevan dibanding masa mana pun. Mengapa begitu?

Baca Juga: Pemikiran Intelektual Transregional: Koneksi Islam Tengah Asia dan Asia Tenggara

Karena dunia modern menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak muncul pada masa ulama klasik: karier perempuan, pilihan menunda pernikahan, hak anak dalam keluarga kota yang serba cepat, hingga situasi sosial yang memaksa orang bekerja lintas pulau.

Semua itu membuat cara memahami hukum Islam tidak lagi bisa cukup berhenti pada teks, tetapi juga melihat tujuan, hikmah, dan maslahat.

IFA.id merangkum sejumlah dinamika menarik yang sedang ramai dibicarakan dalam forum ilmiah dan kajian publik tentang bagaimana Maqasid Syariah menjawab isu sosial modern.

Kembali ke Tujuan Hukum, Bukan Hanya Bentuknya

Ketika berbicara tentang Maqasid Syariah, banyak orang langsung teringat dengan konsep menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga: Konteks Historis Al-Qur’an: Kajian Kontekstual dan Pendekatan Kritis

Namun, para pemikir kontemporer mengembangkan cakupan ini menjadi lebih hidup. Tidak berhenti pada lima aspek pokok, tetapi merambah ke nilai kebebasan beragama, perlindungan martabat manusia, kelestarian lingkungan, hingga keadilan sosial.

Bagi IFA.id, menarik melihat bagaimana diskusi Maqasid berkembang pada dua ranah sekaligus. Yang satu bersifat normatif dan akademik, sedangkan yang lain sangat praktis dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Contohnya terlihat pada isu perempuan karier yang menunda pernikahan. Diskusi yang muncul bukan lagi sekadar boleh atau tidak. Pertanyaannya bergeser menjadi: apakah penundaan ini justru memiliki maslahat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X