IFA.id – Seorang pejabat publik pernah berujar, “Hanya mengambil sedikit, tidak akan ada yang tahu.” Kalimat itu terdengar biasa, tetapi dalam kacamata Islam, tindakan sekecil apapun dalam bentuk korupsi tetaplah haram.Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan dosa besar yang berhubungan langsung dengan iman dan akhlak.
Baca Juga: Pengertian Islam dan Pilar-pilarnya: Panduan Lengkap untuk Memahami Ajaran Islam
Dalam istilah fikih, korupsi sering dikaitkan dengan ghulul (pengkhianatan amanah) dan risywah (suap). Al-Qur’an secara tegas melarang pengkhianatan, seperti dalam Surah Al-Anfal ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (janganlah) kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” Ayat ini menjadi landasan utama bahwa penyalahgunaan jabatan dan harta umat adalah haram.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Berpikir Kritis: Melawan Budaya Tunduk Buta
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Tirmidzi).
IFA.id mencatat, hadis ini memberi gambaran nyata bahwa hasil korupsi bukanlah rezeki, melainkan api yang membakar pelakunya di akhirat kelak.
Baca Juga: Peran Guru dalam Pendidikan Islam: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Berkarakter
KH. Ma’ruf Amin, ulama yang juga Wakil Presiden RI, menegaskan bahwa korupsi adalah haram secara mutlak karena merampas hak orang lain. Begitu pula Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa harta hasil korupsi sama dengan memakan harta anak yatim, sebuah perbuatan dosa besar yang dikutuk dalam Al-Qur’an.
Baca Juga: Masa Depan Pendidikan Islam di Dunia: Tantangan, Peluang, dan Inovasi
IFA.id mencatat, konsensus ulama modern maupun klasik sejalan: korupsi tidak ada ruang pembenarannya dalam syariat Islam. Hukum haram bukan sekadar larangan tanpa alasan. Korupsi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat:
-
Pendidikan terhambat karena dana diselewengkan.