IFA.id – Melansir, pandangan ulama mengenai minuman alkohol tidak pernah berbeda sejak masa klasik hingga kontemporer. Kesepakatan bulat menyatakan bahwa khamr, yang mencakup segala jenis minuman memabukkan, adalah haram dan wajib dijauhi umat Islam. Tidak ada perbedaan pendapat mendasar terkait hukum ini, karena dalilnya sangat jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Baca Juga: Mengapa Islam Mengharamkan Alkohol? Ini Penjelasannya
Para ulama menegaskan, larangan alkohol merupakan bagian dari penjagaan terhadap akal dan moral manusia. Imam Syafi’i, Imam Malik, hingga Imam Abu Hanifah, semuanya sepakat bahwa minuman memabukkan, apapun jenisnya, termasuk khamr yang dilarang. Bahkan, para fuqaha menambahkan, jika suatu zat dapat memabukkan, maka hukumnya otomatis masuk kategori haram.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Aqiqah dalam Islam
Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mendalam tentang hukum meminum sedikit alkohol. Kesimpulannya jelas: “Ma askara katsiruhu, fa qaliluhu haram” — sesuatu yang jika diminum banyak bisa memabukkan, maka sedikit pun tetap haram. Kaidah ini menjadi pedoman para ulama dalam menutup celah pembenaran konsumsi alkohol dengan alasan jumlahnya sedikit.
Baca Juga: Aqiqah Anak: Sunnah atau Kewajiban?
Di era modern, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi pun menegaskan konsistensi hukum ini. Meski bentuk dan produk minuman beralkohol terus berkembang, prinsip dasarnya tetap sama: selama memabukkan, hukumnya haram. Pendapat ini menguatkan kontinuitas ajaran Islam yang senantiasa relevan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Pro-Kontra Nikah Beda Agama di Kalangan Anak Muda
Kesimpulannya, hukum haram alkohol bukan sekadar tradisi keagamaan, tetapi hasil ijtihad yang konsisten sejak awal Islam. IFA.id menekankan, pandangan ulama yang bulat ini seharusnya menjadi pedoman kuat bagi umat Islam agar tidak tergoda dengan tren normalisasi alkohol yang terus merebak di masyarakat global.