IFA.id - mencatat, perbincangan soal minuman alkohol selalu menghadirkan kontroversi di tengah masyarakat. Namun dalam Islam, hukum mengenai konsumsi alkohol sudah tegas dan tidak menyisakan ruang abu-abu. Al-Qur’an dan hadis secara jelas menegaskan bahwa alkohol adalah haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Baca Juga: Nikah Beda Agama, Tren Baru atau Bom Waktu?
Sejarah mencatat, larangan minuman keras turun secara bertahap. Pada awalnya, Al-Qur’an menyinggung bahwa alkohol memiliki manfaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Kemudian, larangan untuk mendekati salat dalam keadaan mabuk ditegaskan, hingga akhirnya Allah menurunkan hukum final yang menyatakan khamr sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi.
Baca Juga: Solusi Nikah Beda Agama: Jalan Tengah atau Mustahil?
Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” Hadis ini menjadi pijakan kuat ulama dalam menetapkan hukum, bahwa sekecil apa pun kadar alkohol yang diminum, tetap dihukumi haram. Ulama sepakat bahwa tidak ada ruang toleransi dalam mengonsumsi minuman yang dapat memabukkan ini.
Baca Juga: Pro-Kontra Nikah Beda Agama di Kalangan Anak Muda
Dari sisi kesehatan, sains modern justru semakin menguatkan apa yang sudah ditegaskan Islam sejak 14 abad lalu. Alkohol terbukti merusak organ vital, memicu kecanduan, dan membawa dampak sosial yang luas seperti kekerasan serta kriminalitas. Fakta ini selaras dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga akal, jiwa, dan masyarakat dari kerusakan.
Baca Juga: Kisah Nyata Pasangan Nikah Beda Agama, Bisa Bertahan?
Kesimpulannya, Islam tidak sekadar melarang alkohol tanpa alasan. Larangan tersebut adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya, agar terhindar dari bahaya dunia dan akhirat. IFA.id menekankan, pemahaman hukum ini penting disebarkan di tengah masyarakat modern yang sering kali menormalisasi budaya minum alkohol.