tafaquh

Hukum Nikah Beda Agama: Apa Kata UU Perkawinan?

Senin, 15 September 2025 | 12:06 WIB
Cinta tak selalu sejalan dengan hukum. Bagaimana aturan negara memandang nikah beda agama di Indonesia? (Foto/Ilustrasi)

IFA.id – Pernah ada kisah dua insan yang saling mencintai namun terhalang perbedaan keyakinan. Cinta memang menyatukan, tapi hukum dan aturan negara punya bahasa yang berbeda.

Inilah yang dialami banyak pasangan yang ingin menikah beda agama di Indonesia, sebuah topik yang selalu memantik pro-kontra. Pertanyaan utamanya: apa kata hukum Indonesia mengenai hal ini?

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan negara jelas menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Artinya, agama menjadi penentu sah tidaknya sebuah pernikahan.

Jika dua orang berbeda keyakinan, maka secara hukum agama sulit menemukan titik temu. Negara pun pada akhirnya mengikuti rujukan agama, sehingga pernikahan beda agama menjadi problem hukum yang rumit.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Nikah Beda Agama di Indonesia

Dalam praktiknya, ada pasangan yang mencari jalan lewat penetapan pengadilan negeri agar pernikahan mereka tetap bisa dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Namun langkah ini kerap memicu perdebatan.

Sebagian hakim mengabulkan dengan alasan hak asasi manusia, sementara yang lain menolak karena dianggap bertentangan dengan undang-undang dan nilai dasar agama.

Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia masih menimbulkan celah interpretasi yang berbeda-beda.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi pernah menerima uji materi terkait nikah beda agama. Putusan MK pada 2014 menegaskan bahwa UU Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tetap berlaku apa adanya.

Baca Juga: Nikah Beda Agama: Antara Cinta dan Aturan Negara

Artinya, secara yuridis formal, nikah beda agama memang tidak mendapat legitimasi penuh. Walaupun begitu, masyarakat masih menemukan celah administratif yang memungkinkan pernikahan tercatat, walau sering dianggap kontroversial.

Fenomena ini membuat banyak pasangan harus memilih antara dua jalan: mengikuti aturan agama dengan melakukan konversi demi sah di mata hukum, atau melangsungkan pernikahan di luar negeri lalu mencatatkannya di Indonesia.

Pilihan kedua ini juga tidak jarang diambil, terutama oleh mereka yang ingin tetap mempertahankan keyakinannya masing-masing. Namun, langkah tersebut pun menimbulkan perdebatan baru tentang keabsahan moral dan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB