IFA.Id -melaporkan bahwa utang piutang menjadi salah satu praktik sosial yang diatur jelas dalam ajaran Islam. Tidak sekadar soal uang, utang piutang dalam Islam menyangkut keadilan, amanah, dan keberkahan hidup. Al-Qur’an bahkan menyebutkan tata cara pencatatan utang dalam ayat terpanjang, yakni Surah Al-Baqarah ayat 282, menandakan betapa seriusnya persoalan ini.
Baca Juga: Rahasia Pinjam Uang Sesuai Syariat Islam Meta Description
Ayat tersebut menegaskan pentingnya mencatat setiap transaksi utang piutang dengan saksi yang adil. Hal ini bertujuan menghindari perselisihan di kemudian hari. Prinsip transparansi yang diajarkan Islam bukan hanya menjaga hak pemberi pinjaman, tetapi juga melindungi peminjam agar tidak terjebak dalam beban yang tidak sanggup ditanggung.
Baca Juga: Bolehkah Memelihara Anjing dalam Islam? Fakta dan Dalil Lengkap
IFA.id mencatat, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, ditegaskan bahwa utang adalah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Bahkan, seseorang yang wafat dalam keadaan masih berutang bisa tertahan di hisabnya hingga utangnya dilunasi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang utang sebagai perkara serius, bukan sekadar persoalan duniawi.
Baca Juga: Pinjam Uang Syariah: Solusi Tanpa Riba
Di sisi lain, hadis juga memberikan harapan. Nabi SAW bersabda, barang siapa yang berutang dengan niat melunasi, Allah akan membantu melunasinya. Sebaliknya, orang yang berutang dengan niat tidak membayar akan mendapat murka Allah. Prinsip ini menjadi dasar etika penting bagi umat Muslim: berniat jujur dan bersungguh-sungguh melunasi utang.
Baca Juga: Dampak Negatif Pacaran Menurut Islam: Dari Hati, Akhlak, hingga Iman
Dengan demikian, utang piutang dalam Islam bukan sekadar transaksi keuangan, tetapi juga ibadah sosial yang menuntut kejujuran dan keadilan. Jika dijalankan sesuai panduan Al-Qur’an dan hadis, utang bisa menjadi sarana mempererat hubungan sosial dan mendatangkan keberkahan, bukan sebaliknya.