IFA.id- Apa jadinya jika lembaga negara dan ulama bersatu dalam satu misi? Itulah yang terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para ulama. Kolaborasi ini melahirkan gerakan moral dan sosial untuk membangun budaya antikorupsi di Indonesia.
IFA.id mencatat, korupsi bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi tak akan maksimal. Diperlukan kekuatan ulama yang punya pengaruh moral dan sosial di tengah masyarakat.
Menurut KPK (2022), kolaborasi dengan tokoh agama mampu memperluas jangkauan edukasi antikorupsi hingga ke level akar rumput.
Baca Juga: Jejak Tafsir Nusantara: Dari Shaleh Darat hingga Quraish Shihab
Program KPK dan Ulama
Beberapa program nyata hasil kolaborasi ini antara lain:
1. Gerakan Nasional Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK), melibatkan ustazah dan tokoh Muslimah.
2. Program Pesantren Antikorupsi, memperkuat kurikulum integritas di pesantren.
3. Ceramah Jumat Bersama KPK, materi khutbah tentang bahaya korupsi.
4. Penyuluhan di Masjid dan Sekolah Islam, ulama dan KPK turun bersama memberi edukasi.
IFA.id melansir, program ini terbukti efektif menyentuh lapisan masyarakat yang selama ini jauh dari isu hukum.
KH. Ma’ruf Amin pernah menegaskan, *“Ulama dan KPK harus sejalan. KPK menegakkan hukum, ulama menjaga moral.”* Pernyataan ini memperkuat dasar sinergi antara penegakan hukum dan dakwah.
KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum PBNU, juga menyebut kerja sama ini sebagai *“strategi menyatukan hukum dan agama demi keadilan sosial.”
Tantangan Kolaborasi
Meski banyak manfaat, kolaborasi ini tidak lepas dari tantangan:
- Adanya pihak yang menolak campur tangan ulama dalam isu politik.
- Keterbatasan sumber daya KPK menjangkau seluruh pesantren dan masjid.
- Resistensi dari kelompok yang merasa terancam dengan dakwah antikorupsi.
Namun, menurut IFA.id, tantangan ini justru menunjukkan bahwa gerakan moral memang menyentuh sisi sensitif kekuasaan.